Demi Keadilan, Guru Besar ITS Desak Pemkot Surabaya Naikkan Tarif PDAM

Guru Besar ITS, Prof Joni Hermana didampingi Dirut PDAM Surya Sembada
Sumber :
  • IST/Viva Jatim

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Surya Sembada, Arief Wisnu mengatakan, pihaknya selalu berkonsultasi dan meminta arahan dari Joni selaku guru besar bidang sanitasi. 

Selain itu, seperti yang telah disampaikan Joni, bahwa PDAM Surya Sembada harus menaikan tarif, telah selaras dengan SK Gubernur Jatim Nomor 188/775/KPTS/013/2021. 

“Terkait dengan angka sudah ada, yakni Rp 2.659 per meter kubik (batas bawah) dan angka itu yang menjadi referensi kami,” ucap Arief. 

Keputusan akhir, kata Arief, siapa yang disubsidi dan berapa besar subsidi itu menjadi hak sepenuhnya Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. ‘Kapan ditetapkan itu juga hak beliau, karena batas akhir penetapan adalah akhir bulan November 2022,” tandasnya.