Soal Cawe-cawe Presiden Jokowi di Pilpres 2024, MK Tak Temukan Bukti
- Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi
Surabaya, VIVA Jatim – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau Sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024. Salah satu yang menjadi perkara adalah perihal cawe-cawe Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024.
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic Foekh mengatakan bahwa MK tidak menemukan adanya bukti Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan cawe-cawe hingga berdampak pada perolehan suara paslon tertentu pada Pilpres 2024.
Hal itu disampaikan Daniel dalam pembacaan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
"Mahkamah tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Tahun 2024," kata Daniel di ruang sidang MK.
Daniel menyatakan pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut cawe-cawe yang dilakukan Jokowi dalam Pilpres 2024, termasuk tidak menyertakan bukti-bukti kuat terkait tindakan cawe-cawe tersebut.
"Dalil bahwa Presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe demikian," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea mengatakan tudingan yang menyebut Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk membeli suara pemilih pada Pilpres 2024 sebagai suatu fitnah.