Modus Maling Motor di Mojokerto yang Tertangkap Warga saat Dikejar Polisi, Nyamar Ojek Online

Dua maling motor di Mojokerto berhasil ditangkap
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Sedangkan Jaka, warga Kelurahan/Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia juga residivis kasus yang sama. 

Setelah diinterogasi, Kresna dan Jaka mengaku telah 4  kali beraksi di Mojokerto selama bulan Januari sampai April 2024. Antara lain di halaman Gor Seni Majapahit, Sekolah TK Canggu, Kecamatan Jetis, depan rumah Kelurahan Jagalan, dan parikiran Indomart Desa/Kecamatan Kutorejo. Selain itu, mereka juga beraksi di wilayah Sidoarjo, Lomongan, dan Jombang. Rudi mengungkapkan, saat beraksi pelaku mengenakan atribut ojol. 

“KM, JS, PR, dan RZ ini mencari sasaran di Mojokerto dengan berpura-pura sebagai tukang gojek dengan menggunakan jaket gojek. Setelah menerima informasi sasaran, KM ini mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci menggunakan kunci leter T,” beber Rudi. 

Menurut Rudi, setelah berhasil membawa kabur motor barang curian langsung dijual kepada seseorang berinisial SF di Surabaya.

“Hasil penjualan itu tersangka memperoleh keuntungan Rp  3 sampai dengan 5 juta,” katanya.

Akibat perbuatannya, Jaka dan Kresna dijerat pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.