Polrestabes Surabaya Gagalkan Penyelundupan 41 Kg Sabu Jaringan Sumatera - Jawa

Barang bukti sabu dan pil ekstasi.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/ Viva Jatim

Surabaya, Viva Jatim - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggagalkan penyelundupan sabu hampir seberat 41 kilogram yang dibawa dua kurir jaringan Sumatera - Jawa.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Komisaris Besar Pasma Royce saat rilis menyampaikan, puluhan kilogram sabu tersebut disita anggotanya dari tiga lokasi berbeda.

Pertama kata dia, disita saat pengungkapan di Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis, 7 Maret 2024. Lalu di wilayah Kabupaten Sidoarjo pada Jumat, 5 April 2024. Serta yang terakhir di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Sabtu, 6 April 2024.

"Pengungkapan terjadi di periode berbeda, namun semua ini saling berkaitan. Satu jaringan," ucap Pasma di hadapan awak media.

Selain puluhan kilogram sabu, dalam pengungkapan ini, pihaknya juga mendapati puluhan ribu atau tepatnya 26.019 butir pil ekstasi.

Pengungkapan pertama kata dia, Satres Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap SD saat berada di sebuah apartemen. Berikut tas jinjing berwarna ungu berisi 24 bungkus plastik teh cina yang didalamnya merupakan sabu seberat 23,9 Kg sabu serta 20 ribu butir pil ekstasi.

Dari pengungkapan itu, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Polisi lalu mengamankan YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Kabupaten Sidoarjo. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 16 kilogram sabu yang ditaruh di dalam mobil Innova putih.

"Saat ditangkap, tersangka YM mengaku masih mempunyai 5.921 butir ekstasi yang disimpan di Majalengka. Sehingga, keesokan harinya tepat 6 April 2024, tim berangkat untuk mengamankan barang bukti," tutur Pasma.

Sekira pukul 13.45 WIB di tanggal tersebut, polisi menggerebek sebuah rumah di Blok IV, Kasokandel, Majalengka, Jawa Barat.

Benar saja, di tempat itu ditemukan 5.921 butir ekstasi serta 1 Kg sabu. Sehingga jika dijumlahkan, hasil pengungkapan ini polisi menyita 41 Kg sabu dan 26.019 butir pil ekstasi.

Menurut Pasma, setiap aksinya para kurir mendapat imbalan uang Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.