Sepele, Alasan Ibu di Surabaya Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
- Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Jatim – Penyidik Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dan menetapkan tersangka penganiayaan hingga menyebabkan korban berinisial AP yang masih berusia enam tahun tewas. Kedua tersanka ialah W (32 tahun), ibu kandung korban, dan L (19), teman dari W.
“Kedua pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Kepala Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Arief Ryzki Wicaksana, Kamis, 24 November 2022.
Arief menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban tidak mau bahkan menangis ketika diperintah oleh tersangka pada Minggu, 20 November 2022. Karena jengkel, W kemudian memukul punggung korban dengan menggunakan gagang sapu.
Saat memukul korban, tersangka W sambil mengeluarkan kata kasar ke tersangka L. L tak terima lantas melampiaskan amarahnya kepada korban dengan memukul kepala korban dan wajah menggunakan gitar kecil atau ukulele. Akibatnya, pelipis kiri dan dahi korban lebam-lebam.
“Kemudian korban yang terlihat lemas berjalan ke arah kamar mandi. Dengan kondisi sempoyongan korban lalu terjatuh, hingga korban duduk terdiam dan sesak napas,” tandas Arief.
Melihat korban jatuh lemas, W dan L kemudian membawa korban ke RSUD Soewandhi. "Ketika sampai di RSUD Soewandi tersebut, nyawa korban tidak tertolong. Kedua korban mengatakan ke perawat rumah Sakit bahwa korban terjatuh di kamar mandi,” kata Arief.
Di hadapan wartawan, W mengakui perbuatannya. Dia mengaku menganiaya anak kandungnya sendiri didorong rasa jengkel karena korban ogah-ogahan disuruh mengamen. “Ketika diperintah selalu menangis dan ketika diajak mengamen atau mengemis juga lambat,” ucapnya.