2 Residivis Ditangkap Usai Rampas Iphone Gadis Mojokerto, 1 Pelaku Baru Bebas

Dua jambret saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“Pelaku ini sudah mengintai korban menggunakan sepeda motor. Di mana korban waktu itu sedang mencari alamat dengan google maps di handpone. Di jalanan ditarik oleh mereka,” ungkapnya. 

Setelah berhasil menggasak ponsel korban, kedua pelaku kabur ke arah selatan. Saat itu juga korban langsung melapor ke Polres Mojokerto Kota. 

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan menggali keterangan para saksi. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, polisi bergerak memburu pelaku.

Kurang dari 24 jam, keberadaan pelaku dapat diketahui. Petugas melakukan penggerebakan di sebuah rumah di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB. Namun, kedua pelaku melarikan diri. Petugas hanya menemukan barang bukti ponsel Iphone 11 milik korban. 

Akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di tempat persembunyianya yang tidak jauh dari rumah tersebut. AL bersembunyi di rumah warga, sedangkan AS di samping jalan. 

“Satu spesialis narkoba dan satunya spesialis pencurian. Masih kita dalami mereka beraksi di berapa TKP,” tandas Supriyono. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, penjara maksimal 9 tahun. Saat ini mereka ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota.