Ngaku Bisa Loloskan Korban Jadi PNS di Lapas, Pria Ini Malah Masuk Penjara
Selasa, 14 Mei 2024 - 17:00 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
BG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.