Warung Remang-remang Dirazia, 5 Pramusaji Diamankan, 2 Sembunyi di Semak

Pramusaji warung remang-remang saat diamankan Satpol PP Gresik
Sumber :
  • VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara

Razia digelar guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Keberadaan warung remang-remang juga kerap membuat resah masyarakat di Kota Santri.

“Razia ini dalam rangka menegakkan Perda No 22 Tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul,” pungkasnya.