Pria di Mojokerto Curi Ponsel saat Penjaga Warkop Tertidur Pulas

Polres Mojokerto menunjukkan barang bukti ponsel hasil curian dan tersangka
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

“Tersangka sudah kami amankan. (Ponsel milik korban) Kita amankan dari yang bersangkutan karena tersangka belum sempat menjual ponsel,” pungkasnya. 

Akibat perbuatanya, Dargombes dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.