Merugi Rp 123 Juta Akibat Investasi Bodong, Ibu di Mojokerto Lapor Polisi

Ibu di Mojokerto Lapor Polisi korban investasi bodong
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Nasib sial dialami seorang ibu muda di Mojokerto, Annisa Dwi Rismaya (24). Uangnya senilai Rp 123 juta hilang akibat tertipu investasi bodong

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Annisa diduga tertipu oleh pasangan suami istri, Bagus Aditiya Rizqi Pratama (24) dan Anggi Dwi Arum Andriani (24) warga Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo. Atas yang dialaminya itu, ia melaporkan ke Polres Mojokerto

Kanit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Bambang Sunandar membenarkan laporan tersebut. Ia menyampaikan, pelapor atas nama Annisa menyampaikan pengaduan secara tertulis ke Polres Mojokerto pada 17 Mei 2024 lalu. 

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

“Pelapor atas nama Annisa Dwi Rismaya dengan kerugian sebesar Rp 123 juta," katanya kepada wartawan, Selasa, 25 Juni 2024. 

Menurut Bambang , Annisa berinvestasi kepada pasutri tersebut dalam kurun waktu Meret-Mei 2024. Kedua terlapor ini menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen kepada korban. 

Dua Motor Adu Banteng di Trawas Mojokerto, Dua Orang Tewas

"Pelaku menjanjikan investasi arisan dengan keuntungan sebesar 40% setiap 10 hari. Contohnya, korban titip Rp 1 juta, setelah sepuluh hari dapat Rp1,4 juta," terangnya. 

Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Sejauh ini, pihaknya telah memanggil 2 orang saksi yang juga sebagai korban. Yaitu Inayatul M, warga Desa Padangasri, Jatirejo, Mojokerto dan Essya Alfaien Auwaly, warga Desa Petak, Pacet, Mojokerto. 

Halaman Selanjutnya
img_title