Polisi Tangkap Sindikat Uang Palsu di Mojokerto , Sita Rp 792 Juta

Polisi tangkap sindikat uang palsu di Mojokerto
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA JatimPolisi menangkap sindikat uang palsu (upal) di Mojokerto. Dalam pengungkapan itu, 8 tersangka ditangkap dan menyita upal senilai Rp 792.100.000. 

img_title Polisi Buka Sayembara Tangkap Pembunuh Sekretaris DPRKP Bangkalan Tapi Dibantah Polda Jatim

“Untuk pelaku yang berhasil kami amankan ada delapan orang,” kata Kasat Reskrim reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama  saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Jumat, 14 Maret 2025. 

Delapan tersangka kasus uang palsu adalah Achmad Untung Wijaya (60) asal Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Siswandi (47) warga Perumahan Griya Permata Meri, Kranggan, Kota Mojokerto, Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.

img_title Diduga Sejoli Curi Sepeda Listrik di Apotek Mojokerto, Aksinya Terekam CCTV

Kemudian, Moh Fauzi (37) asal Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan Madura, Stanislaus Wiyadi (52) asal Desa Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Bantul, Yogyakarta, David Guntala alias Mbah Dul (51) asal Desa Pelemwatu, Menganti, Gresik. 

Juga Mujianto (45) asal Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo dan Hadi Mulyono (42) asal Kelurahan Sememi, Benowo Kota Surabaya.

img_title Maling Tas Wisatawan Asal Madura di Mojokerto Dihajar Massa, Kasus Berakhir Damai

Nova menerangkan, kasus ini awalnya terungkap dari penangkapan seorang pengedar uang palsu bernama Untung Wijaya di area makam Mbah Surgi Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto pada 9 Februari 2024 sekitar pukul 18.00 WIB. 

Saat ditangkap, mantan PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto itu sedang mengedarkan uang palsu. Dari tangan Untung, polisi mendapati uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan total Rp 2.950.000. 

Untung mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari tersangka Siswandi. Unit Resmob Polres Mojokerto pun bergerak menangkap Siswandi. 

“Tersangka Untung mendapatkan uang palsu dari Siswandi dengan cara membeli seharga Rp 1 juta  mendapatkan uang palsu Rp 3 juta. Namun hanya dibayarkan Rp 800 ribu, sisanya akan dibayarkan setelah uang palsu terjual,” paparnya. 

Kepada polisi, Siswandi mengaku membeli uang palsu dari Utama Wijaya Ariefianto seharga Rp 700 ribu. Dari situ kemudian menelusuri keberadaan Utama Wijaya. 

Usai melalukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah yang dikontrak untuk tempah produksi uang palsu di Desa Jambuwok, Trowulan, Mojokerto. Polisi menangkap Utama Wijayanto beserta pencetak uang palsu yaitu Fauzi dan Stanislus. 

Selain ketiga tersangka, polisi juga mendapati sejumlah barang berupa mesin alat cetak dan bahan baku uang palsu serta  uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 9,5 juta siap edar.  “

Halaman Selanjutnya
img_title