JDIH Gresik Gunakan Teknologi AI untuk Permudah Layanan Masyarakat
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkenalkan inovasi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai komitmen meningkatkan layanan publik dengan memanfaatkan teknologi terkini.
Inovasi ini terinspirasi dari permasalahan yang kerap muncul di masyarakat dalam kaitannya dengan produk-produk hukum yang kerap dianggap rumit. Diharapkan bisa memudahkan masyarakat dalam mengakses dan memahami produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemkab Gresik.
Dengan teknologi AI yang diterapkan pada JDIH, masyarakat kini dapat melakukan pencarian produk hukum dengan lebih mudah dan efisien. Sistem AI yang canggih tersebut mampu memahami konteks pencarian dan memberikan hasil yang relevan dalam waktu singkat.
Hal ini tentunya akan sangat membantu masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum yang memerlukan akses cepat dan akurat terhadap peraturan daerah, keputusan, dan dokumen hukum dari Pemkab Gresik.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik Muhammad Rum Pramudya menjelaskan bahwa kedepan fitur AI tersebut akan dikembangkan dengan basis WhatsApp (WA). Dengan begitu, berharap masyarakat bisa lebih mudah mengakses seluruh aturan daerah yang dibutuhkan.
"Kedepan akan kita kembangkan fitur AI dengan basis whatsapp (WA). Karena WA sudah sangat lazim digunakan masyarakat," tegasnya, Selasa, 25 Juni 2024.
Pemkab Gresik juga telah melengkapi website JDIH dengan fitur chatbot AI. Fitur ini memungkinkan pengguna untuk berinteraksi langsung dan mendapatkan informasi seputar produk hukum melalui percakapan dengan chatbot.