Tuntutan BEM UB Malang ke Mendikbud: Audit Iuran PTN hingga Cabut Peraturan No 2 Tahun 2024

Kampus Universitas Brawijaya Malang
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Malang, VIVA Jatim – Tarik ulur kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menuai penolakan di sejumlah kampus. Salah satunya Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) Malang menuntut Kemendikbud Ristek supaya mengaudit iuran yang ada di PTN hingga mencabut Peraturan Kemendikbud Nomor 2 Tahun 2024.

Peraturan yang ditandatangani Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim pada 19 Januari 2024 itu  berisi tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Presiden Eksekutif Mahasiswa UB Malang Satria Naufal Putra Ansar mengungkapkan kenaikan UKT didasari penambahan golongan hingga 12 Golongan. Golongan 8-12 mengalami peningkatan. Perubahan itu terjadi di tanggal 8 Mei 2024 yang tiba-tiba tanpa partisipasi mahasiswa.

"Oleh karenanya berdasarkan permasalahan tersebut kami Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya 2024 bersikap. Satu, menuntut Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk mencabut Peraturan Mendikbud Ristek nomor 2 tahun 2024 beserta peraturan turunannya," ujar Satria Naufal Putra Ansar kepada VIVA Jatim, Sabtu, 25 Mei 2024.

Menurut Satria pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI bersama masing-masing perguruan tinggi salah satunya Universitas Brawijaya tengah memainkan gimmick politik pingpong tanggungjawab.

Tuntutan kedua, mendesak Kemendikbud Ristek RI untuk melakukan audit kepada peraturan Rektor atau peraturan lainnya yang mengikat untuk kenaikan UKT dan iuran pembangunan institusi di setiap perguruan tinggi.

"Ketiga, mendesak Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan riset dan teknologi untuk mencabut beberapa pernyataan yang merendahkan Marwah perguruan tinggi," tegasnya.

Sebelumnya, EM UB Malang menulis surat terbuka kepada Mendikbud Ristek Nadiem Makarim. "Sikap keputusan untuk mengambil sikap keputusan serta tanggung jawab bukan justru saling melempar tanggung jawab," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya UB Malang Prof Muchamad Ali Safaat mengatakan besaran masing-masing mahasiswa juga dipengaruhi oleh data masing-masing prodi, seperti pencapaian standar mutunya.

Apabila akreditasi rendah biaya yang harus dipenuhi agak berkurang. Begitupula sebaliknya jika berakreditasi internasional dan unggul juga memiliki indeks.

"Jenis prodi ada tiga kategori: pengetahuan saja, prodi yang sifatnya keterampilan sebagai komplemen dan ketiga keterampilan sebagai tujuan dari prodi. Ini membutuhkan sarana berbeda. Ada yg butuh kelas saja, ada yang butuh wahana pendidikan, dan juga laboratorium," ujar Prof Ali Syafaat.

Pihak kampus sendiri menilai UKT yang dibayarkan mahasiswa juga digunakan untuk mengembangkan fasilitas dan infrastruktur yang di UB Malang. Sehingga kebermanfaatan kembali dinikmati mahasiswa.

"UKT tersebut juga digunakan untuk pembangunan fasilitas seperti gedung dan pengadaan alat di laboratorium," tandasnya.