UKT Naik, Maba UB Bisa Ajukan Keringanan melalui SIBAKU
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Malang, VIVA Jatim – Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) masih menjadi perbincangan hangat di kalangan akademik Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Kampus Universitas Brawijaya (UB) mengakui kenaikan tersebut dan mahasiswa yang keberatan tidak sesuai dengan kondisi yang dialami keluarga bisa mengajukan keringanan melalui mekanisme.
Dalam keterangan resminya, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Prof Muchamad Ali Safaat mengatakan bahwa untuk mahasiswa baru yang merasa terbebani dalam UKT bisa mengajukan perubahan atau keringanan melalui Sistem Bantuan Keuangan (SIBAKU) http://sibaku.ub.ac.id/.
"Kami memilki mekanisme sistem bantuan keuangan. Mahasiswa bisa mengajukan permohonan dan bisa melakukan penurunan kategori atau pun angsuran lewat SIBAKU," ujar Prof Ali diterima VIVA Jatim, Sabtu, 25 Mei 2024.
Prof Ali menambahkan bahwa perihal biaya UKT di UB jika memang ada mahasiswa baru dengan kasus khusus dan benar-benar tidak bisa kuliah akan dilakukan verifikasi dan diberikan kebijakan.
"Kebijakan itu ada bermacam-macam, misal dari besaran UKT dan pemberian beasiswa melalui BAZIS. Jadi BAZIS itu lembaga yang sekarang berada di bawah salah satu badan usaha UB yang mengelola zakat profesi dosen dan pegawai," katanya.
Mantan Dekan FH ini mengatakan di kampus UB memiliki ketentuan 2,5 persen pendapatan dari kinerja disalurkan ke BAZIS. Yang mana salah satu peruntukannya adalah beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu dan memenuhi Asnaf akan diberikan bantuan dalam pembayaran UKT.
Prof Ali menyebutkan hampir mayoritas di Perguruan Tinggi mengalami kenaikan atau ada perubahan UKT bagi mahasiswa baru. Hal tersebut sesuai dengan peraturan Permendikbudristek yang baru tahun 2024 dan disahkan bulan Februari tentang standar satuan biaya operasional PTN.