3 Tersangka Ditahan di Kasus Penembakan Tol Waru dan Surabaya, 1 Masih Bocah
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
"Yang ketiga, anak yang berhadapan dengan hukum, tidak saya sebutkan inisial ini duduk di jok tengah melakukan penembakan terhadap korban K," lanjutnya.
Atas aksi para pelaku, penyidik Polda Jatim menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP Junto Pasal 64 KUHP. Serta Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Karena perkara ini kita anggap tindak pidana yang berkelanjutan maka kita kenakan Pasal 64," ujar Totok.
Berbagai barang bukti juga diamankan dalam perkara ini. Yaitu tujuh buah peluru plastik warna putih, sebuah mobil Toyota Innova Zenix warna hitam pelat Nomor N 999 BL, flashdisk rekaman CCTV, 3 pucuk senjata airsoft gun, 2 tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, 3 bungkus peluru plastik, dan satu unit HP iPhone 15 Pro Max.
Kedua tersangka kini mendekam di Ruang Tahanan Polda Jatim. Sedangkan seorang anak yang berhadapan hukum dititipkan ke yayasan terkait. "Masih kita titipkan," pungkas Totok.