Tolak RUU Penyiaran, Puluhan Jurnalis Lamongan Aksi Jalan Mundur
- Imron Saputra/Viva Jatim
Lamongan, VIVA Jatim – Puluhan jurnalis di Kabupaten Lamongan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkab dan DPRD Lamongan, Senin 27 Mei 2024. Dalam aksinya itu, mereka menuntut agar revisi undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dibatalkan.
Massa juga menggelar aksi jalan mundur dari perempatan lampu merah Jalan Basuki Rahmat menuju ke depan gedung DPRD Lamongan. Aksi itu sebagai bentuk mundurnya demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.
Tak hanya itu, massa juga mengajak Pemkab dan DPRD Lamongan turut bersama-sama menyuarakan penolakan RUU penyiaran yang kini tengah dibahas di DPRI. Untuk Pemkab Lamongan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Nalikan, sementara DPRD Lamongan ditemui wakil ketua DPRD Khusnul Akib.
Dalam orasinya, Akib berjanji akan bersama-sama dengan insan pers menentang RUU Penyiaran tersebut dengan menandatangani surat pernyataan penolakan yang dibuat oleh Aliansi jurnalis Lamongan untuk dikirim ke Dewan Pers di Jakarta.
Selain itu, pihaknya juga meminta maaf kepada jurnalis di Lamongan karena pada saat aksi berlangsung hanya ditemui oleh satu anggota DPRD dan sekretaris dewan. Sedangkan untuk anggota DPRD lainnya sedang ada pekerjaan di luar.
Sementara itu, ketua koordinator aliansi jurnalis Lamongan Kadam Mustoko mengatakan, pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Upaya revisi UU itu dinilai mengebiri kebebasan pers.
"Menyikapi hal tersebut, kami jurnalis di wilayah kerja kabupaten Lamongan menyatakan sikap sebagai berikut: menolak dan meminta agar sejumlah pasal dalam draf revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut," kata Kadam.