2 Napiter Jaringan JI-JAD Bebas Bersyarat dari Lapas Surabaya

Napiter sesaat sebelum keluar dari Lapas Surabaya
Sumber :
  • Istimewa

Ia menjelaskan, untuk memudahkan proses pembimbingan, berkas keduanya dilimpahkan ke bapas di wilayah yang dituju.

"Agar pembimbingannya optimal, maka pembimbingan akan dilakukan oleh bapas yang terdekat dengan rumah yang bersangkutan," jelasnya.

Usai melapor ke Bapas Surabaya, keduanya diantar ke Bandara Juanda untuk perjalanan pulang ke rumah masing-masing.

"ES diantar menuju Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Langkat, sedangkan HH ke Makassar Sulawesi Selatan," kata Jayanta.

Sebelumnya, ES dan HH sama-sama dipidana dengan 4 tahun penjara. Saat ini, di Lapas Surabaya masih terdapat enam narapidana terorisme. Semua sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI.