Usai Terima Aspirasi Buruh, Khofifah Naikan 7,8 Persen UMP Jatim 2023

Khofifah Indar Parawansa saat menyerap aspirasi
Sumber :
  • Humas Pemprov Jatim

“Kita pastikan bahwa juga dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2023,” tegas mantan Menteri Sosial RI ini.

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

“Prosentase kenaikan sejumlah 7,8 persen ini telah sesuai aturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah menjelaskan. 

Khofifah meminta seluruh Kabupaten/Kota se Jatim agar pada awal 2023 harus menyesuaikan sesuai ketetapan UMP Tahun 2023. UMP Jatim 2023 ini harus menjadi acuan penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. 

“Artinya pada tahun depan kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan. Sebaliknya yang sudah diatas UMP tidak boleh menurunkan,” jelasnya.

“Sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022,” imbuhnya.

Dengan disahkannya UMP Jatim 2023, Khofifah berharap tidak akan ada  perusahaannyang melanggat  tentang pengupahan karyawan. “Karena semua bentuk ketidaktaatan  akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” katanya.