Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Nakes Jatim Mengadu ke DPRD

Para nakes saat audiensi ke DPRD Jatim.
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Jatim – Penolakan tenaga kesehatan (nakes) terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law kian nyaring disuarakan. Di antaranya oleh sekira seratus nakes Jatim dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim, Ikatan Perawat, Ikatan Bidan, dan nakes lainnya. Mereka mengadukan penolakan tersebut ke DPRD Jatim pada Senin kemarin. 

Berikat kepala putih bertulisan Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, mereka sepakat menolak RUU tersebut karena dianggap tidak sesuai dengan semangat para nakes. Ia contohkan kode etik profesi yang dikesampingkan dalam RUU tersebut. 

"Kalau seorang pelayan kesehatan tidak punya etik, sungguh berbahaya," kata Ketua IDI Jatim dr Sutrisno dikutip Selasa, 29 November 2022.

Contoh lainnya ialah potensi mudah masuknya nakes asing yang nantinya mengancam akan menggeser eksistensi nakes dalam negeri. Ditambah, fokus RUU Kesehatan akan bermuara pada kementrian kesehatan. 

Menurut Sutrisno, hal tersebut mustahil maksimal pelayananan kesehatan, tanpa ada bantuan dari swasta. "Tentu saja, menurut saya itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini," terangnya. 

"Di Jawa Timur saja, 60 hingga 65 persen rumah sakit adalah swasta. Dari 20 ribu dokter di Jawa Timur saja yang pegawai negeri itu tidak sampai sepertiga. Artinya, peranan organisasi profesi sangat penting," ucapnya. 

Ketidak sesuaian itu, lanjut Sutrisno, karena pihaknya tidak dilibatkan dalam pembentukan draf RUU Kesehatan. Bahkan hingga saat ini, ia mengaku para nakes belum mengetahui pasti bentuk naskah akademiknya. Oleh karenanya, ia berharap ada komunikasi intens dari pemerintah ke organisasi prosfesi nakes dalam pembentukan RUU tersebut. 

"UU Kesehatan, UU Praktek Doker, UU Kebidanan, UU Farmasi dan perawat, dan yang lainnya itu sudah ada dan bagus, itu saja disempurnakan. Tidak usah membuat yang baru, yang justru membuat general lagi, yang berpotensi membuat tidak harmoni yang menimbulkan kesulitan," ujarnya. 

Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan bahwa DPRD Jatim menampung semua aspirasi dari para nakes tersebut. Pihaknya secara resmi akan berkirim surat ke pusat menyampaikan keberatan nakes Jatim terkait UU Kesehatan Omnibus Law. 

"Dalam pertemuan ini, tentu tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran mereka," kata Sahat.