37 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi gegara Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji

Ilustrasi Haji di Mekkah
Sumber :
  • viva.co.id

Arab Saudi, VIVA Jatim – Baru-baru ini, aparat keamanan Arab Saudi kembali mengamankan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) asal Makassar. Mereka ditangkap karena diduga menggunakan visa ziarah untuk berhaji. Setidaknya ada 37 orang yang ditangkap di Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 kemarin.

Hal itu diungkapkan Konsul Jenderal (Konjen) RI, Jeddah Yusron B Ambarie usai kunjungan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Makkah. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.

“37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar,” ungkap Yusron Ambarie.

Tak hanya mengamankan 37 WNI yang diduga saja, pengemudi dan kenek busnya dari Yaman pun ikut ditahan.

“Katanya sewa bus 17 ribu riyal,” jelasnya dalam keterangan yang dihimpun tim Media Center Haji 2024.

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh.

“Dari Riyadh ke Madinah. mereka ditangkap di dalam bus,” ujar Yusron.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui mereka menggunakan atribut haji palsu.

“Gelang haji palsu, kartu id palsu dan ada juga yang memalsukan visa haji,” terang Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk 1 tahun.

“Jadi setelah 3 bulan kembali ke Indonesia, trus bisa kembali lagi,” imbuh Yusron.

Selain SJ, lanjutnya, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu inisial TL.

“37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa pihak kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat,” ucap Yusron.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

“Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji,” katanya.

Sementara untuk 22 orang yang ditangkap di Bir Ali saat akan mengambil miqot, malam ini akan terbang ke Tanah Air.

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Di mana sanksinya cukup berat yaitu denda 10 ribu riyal dan dilarang memasuki wilayah negara Arab Saudi (banned) selama 10 tahun.

Untuk Koordinator lebih berat lagi, denda 50 ribu riyal, ditahan 6 bulan, dan banned 10 tahun.

“Jadi jangan coba-coba. Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang,” tegasnya.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi