Sopir Pajero Pakai Pelat Palsu Dijemput Paksa, Pengunggah Video Dijerat UU ITE

Pemilik Pajero Sport, Andi (kiri) dan sopir Jon Heri usai dijemput paksa oleh Ditlantas Polda Metro Jaya
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, VIVA Jatim – Kepolisian akhirnya menjemput paksa sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport yang menggunakan pelat palsu dan berkendara secara arogan di Jalan Tol Jatiasih, Bekasi. Dijemput pada Jumat siang, 31 Mei 2024. 

Penjemputan paksa itu diketahui dari video yang diunggah di akun resmi instagram @tmcpoldametro. Dalam video tersebut, Kepala Subdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Agung Pitoyo terlihat tengah bersama pemilik Pajero Sport, Andi (44) dan pengendaranya yaitu Jon Heri (43).

"Di samping kiri saya ini adalah pengemudi mobil Pajero yang pada saat itu menggunakan plat B 11 VAN, yang mem-posting kegiatan pada saat kita mau memberhentikan kendaraan tersebut karena menggunakan TNKB yang tidak sesuai, " kata Agung dalam video tersebut seperti dilansir Antara.

Sementara itu pemilik mobil Andi dan sopir Pejero Sport Jon Heri meminta maaf sekaligus menyatakan penyesalan atas perbuatannya menggunaka plat nomor polisi palsu.

"Dengan ini saya menyatakan permintaan maaf atas nopol yang tidak sesuai kendaraan bermotor dan saya menyesali tindakan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi, " kata Andi.

Sementara Supendi, pemilik akun Tiktok @walangsungsang317 yang juga perekam dan pengunggah video hoaks tersebut menyerahkan diri ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian.

"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok @walangsungsang317 yang telah mem-posting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam B 11 VAN, saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen dan instansi Kepolisian," katanya.

Supendi juga menjelaskan video tersebut diunggah tanpa adanya unsur kesengajaan untuk memviralkan video tersebut dan minimnya pengetahuan. 

Meski telah meminta maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE. Saat ini Supendi telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelumnya, kepolisian meminta klarifikasi dari pelaku perekam video dalam kurun waktu 1x24 jam. Hingga batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan tidak juga melakukan klarifikasi tersebut.

Klarifikasi ini dilakukan karena video bernarasi 'kesalahan penindakan polisi di jalan tol' itu menjadi viral, dan direkam oleh penumpang di dalam mobil Pajero Sport tersebut.