Divonis 6 Tahun Penjara, Miyabi LC di Mojokerto Ajukan Banding
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Mya Perwita Sari alias Miyabi LC (28). Miyabi divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah terlibat jual beli narkoba jenis sabu.
Sidag putusan digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 10 Juni 2024. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak dan dua anggota, Yayu Mulyana dan Luqmanulhakim.
Miyabi mengikuti sidang dengan didampaingi penasihat hukumnya, Puryadi. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Sri Widayati Isminingsih.
Dalam putusannnya, Jenny menyatakan Miyabi terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni membeli dan menjual sabu.
“Menjatuhkan pidana 6 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” katanya saat membacakan amar putusan saat sidang.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Baik terdakwa maupun jaksa memiliki hak untuk menentukan sikap atas vonis tersebut atau pikir-pikir dalam waktu satu minggu.
Miyabi mengatakan masih keberatan atas putusan yang diterimanya. Ia berencana akan mengajukan banding.