Dituduh Minta Duit Rp10 Juta ke Korban Penipuan, Oknum Polisi di Surabaya Bantah

Sayyadi mengadukan Aipda DS ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Ia menuruti permintaan itu. Namun, lanjut Sayyadi, kasus yang dilaporkannya tak kunjung ditangani. Bahkan lima bulan usai laporan itu dibuat, perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut juga tidak pernah sekalipun diberikan.

Baru setelah dirinya meminta paksa dengan mendatangi langsung ke kantor polisi, informasi perkembangan kasus dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) diberikan oleh Aipda DS.

Isi surat itu menyebut bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari usai laporan polisi diterbitkan dan jika diperlukan perpanjangan penyelidikan akan disampaikan lebih lanjut.

Surat itu juga menjelaskan menunjuk penyelidik atau penyidik pembantu dua petugas polisi, satu diantaranya Aipda DS untuk menyelidiki perkara.

"Namun nggak ada tindaklanjut sampai sekarang. Makanya saya adukan ke Propam Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Sayyadi.

Sayyadi mengaku terpaksa mengadu ke Propam dengan harapan kasus yang dilaporkannya ditangani secara profesional. Ia berharap Polsek Kenjeran serius menangani dan segera menindak terlapor.

"Biar enggak ada korban lagi, harapan saya laporan saya itu segera ditindaklanjuti dan pelaku lekas tertangkap," harapnya.