Imbal Hasil Sukuk ESG di BSI Hingga 6,8 Persen Per Tahun

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir / Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau yang dikenal dengan BSI mengumumkan imbal hasil Sukuk ESG (Environmental, Social, and Governance) atau Sukuk Mudharabah berlandaskan Keberlanjutan I, dengan imbal hasil mulai dari 6,65 persen hingga 6,8 persen per tahun untuk setiap seri yang ditawarkan.

Sukuk Mudharabah Keberlanjutan di BSI terdiri dari tiga seri. Yakni Seri A, Seri B dan Seri C. Penawaran umum Sukuk Mudharabah Keberlanjutan ini digelar selama dua hari, dari tanggal 11 sampai dengan 12 Juni 2024.

Direktur Finance dan Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan, isu terkait ESG merupakan isu global dan juga menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam perbankan syariah dikenal prinsip Maqashid Syariah, yang terdiri dari people, profit and planet sejalan dengan ESG. 

Oleh karena itu, kata dia, sukuk berkelanjutan ini diumumkan agar struktur pendanaan pada BSI semakin kokoh sebagaimana peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 18 Tahun 2023.

Jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp1,7 triliun dengan imbal hasil ekuivalen 6,65 persen per tahun. 

"Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi,” kata Cahyo melalui keterangan pers yang diterima Viva Jatim, Rabu, 12 Juni 2024.

Sementara untuk jumlah Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp220 miliar dengan imbal hasil ekuivalen 6,7 persen per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B ini dikatakannya, adalah dua tahun terhitung sejak tanggal emisi. 

Lalu jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan sebesar Rp1,08 triliun. Dengan imbal hasil ekuivalen mencapai 6,8 persen. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C ini selama tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi.

"Pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah ini dilakukan secara penuh pada saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah," lanjutnya.

Cahyo menjelaskan, pendapatan bagi hasil nantinya dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal emisi. Hal ini sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah. Adapun pembayaran pendapatan pertama akan dilakukan pada 14 September 2024.

Sedangkan untuk pembayaran pendapatan bagi hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri sukuk adalah 24 Juni 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 14 Juni 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

"Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah yang tertulis, pada konfirmasi tertulis yang dimiliki oleh pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah," pungkasnya.