Dalam Sepekan Polisi Tangkap 6 Pengedar Narkoba di Mojokerto, Bernilai Jutaan Rupiah
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Para tersangka masih ada keterlibatan jaringan narkoba Mojokerto - Sidoarjo yang beberapa waktu lalu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota. Mereka beroperasi sekitar 3 bulan.
Masih kata Suparlan, tidak ada gudang penyimpanan narkoba di Mojokerto. Namun Mojokerto dijadikan pasar jaringan ini.
“Mojokerto ini tempat pemasaran saja. Jadi barang datang langsung disebar. Selain sabu yang paling favorit adalah pil double L. Karena pangsa pasarnya cukup luas. (Pil double L) bisa diterima orng kecil dalam artian orang berpenghasilan pas-pasan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ODC, YI dan NA dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman hukuman mati atau seumur hidup.
Sedangkan RD dan AK dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 20 tahun penjara dan tersangka SA dijerat Pasal 435 Sub 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ancaman 12 tahun penjara.