PN Surabaya Tolak Gugatan Best Crusher Sentralindojaya pada P3SRS TP5

Kuasa hukum P3SRS TP5, Billy Handiwiyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan yang diajukan PT Best Crusher Sentralindojaya terhadap Pemilik Satuan Rumah Susun (P3SRS) Pakuwon Center Tunjungan Plaza 5 Surabaya.

Perkara perdata tersebut bernomor 34/Pdt.GS/2024/PN.Sby tertanggal 5 April 2024 yang diputus oleh Hakim Darwanto di PN Surabaya pada 13 Juni 2024.

Kuasa Hukum P3SRS, Billy Handiwiyanto M mengatakan, Best Crusher Sentralindojaya mengajukan gugatan sederhana pada pihak P3SRS yang diwakilinya. Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh P3SRS TP 5.

Dalam gugatan, papar Billy, Best Crusher Sentralindojaya melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sarusun di Tunjungan Plaza 5 - Superblok pada tanggal 16 November 2017. Berita acara serah terima dilakukan pada hari itu juga.

"Artinya PT Best Crusher Sentralindojaya menyerahkan unit tersebut sejak tahun 2017," kata Billy dalam keterangannya pada Sabtu, 15 Juni 2024.

Pengikatan dalam Akta Jual Beli (AJB) dilakukan pada 21 April 2022 antara PT Pakuwon Jati Tbk dengan PT Best Crusher Sentralindojaya. Pihaknya pun sudah mengajukan surat permohonan terkait pengurusan P3SRS di Kawasan Superblok 10 Agustus 2023.

"Dan pihak pemkot sudah menjawab dengan surat resmi pada 25 Agustus 2023 yang pada intinya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan kota Surabaya sedang berkoordinasi dan konsultasi terkait peraturan perundang-undangan P3SRS pada Kawasan superblok. P3SRS sendiri telah terbentuk sejak tahun 2016," tandas Billy.