Digerebek Suami Sah Ngamar Bareng Sopir Truk, Perempuan Ini Dijatuhi Hukuman 6 Bulan Penjara
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Selain Atik, JPU Ari Budiarti menyampaikan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama terhadap selingkuhan Atik, Hendri Widwi Prianto (40). Menurutnya, Atik memutuskan pikir-pikir untuk banding atas putusan hakim. Sedangkan Hendri menyatakan aka menempuh upaya banding.
“Kalau Atik kita pikir-pikir (upaya banding). Untuk Hendri kita juga banding,” tandas Ari.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU. Jaksa menginginkan Atik dan Hendri dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Atik terpergok suami sahnya, Wantoko (38) selingkuh dengan Hendri pada 29 Oktober 2923 malam. Keduanya digrebek di Hotel Wonokerto, Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging saat sedang berduaan. Pada saat digrebek, keduanya dalam keadaan telanjang usai berhubungan intim.
Tertangkap basah sedang berselingkuh, Hendri, sopir truk asal Desa/Kecamatan Tulangan dan Atik tak bisa berbuat banyak. Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa celana dalam keduanya dan sprei bekas kasur hotel. Akhirnya mereka pun dibawa ke Unit PPA Polres Mojokerto.