Trenggalek Bakal Kehilangan Pajak Motor Rp1 Miliar
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Trenggalek bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak kendaraan bermotor (PKB). Penurunan PAD tersebut terbilang besar karena hingga mencapai Rp1 miliar.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Trenggalek Suhartoko menjelaskan dampak penurunan lantaran 2025 akan diterapkan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Melalui UU HKPD kemungkinan Pemkab Trenggalek akan kehilangan pendapatan sekitar Rp 1 Miliar," kata Suhartoko kepada VIVA Jatim, Senin, 24 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa UU HKPD mengatur bagi hasil PKB dan BBNKB kepada pemerintah daerah serta pemerintah provinsi. Pasalnya, pada tahun 2025 bagi hasil PKB dan BBNKB hanya memakai sistem proposional.
Melalui sistem ini PKB dan BBNKB yang diterima hanya diperuntukkan bagi kendaraan bernopol lokal Trenggalek.
Padahal sebelumnya pendapatan sektor PKB dan BBNKB diberlakukan kepada semua nopol, kemudian dilakukan bagi hasil.
"Dulu sistem bagi hasil menggunakan bagi rata dan proposional. Akan tetapi tahun depan hanya menggunakan bagi hasil proposional," bebernya.