Trenggalek Bakal Kehilangan Pajak Motor Rp1 Miliar
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Suhartoko mengatakan, sistem bagi hasil proposional hanya akan menghitung potensi kendaraan bernopol daerah masing-masing.
"Pola bagi hasil ini akan menguntungkan kota besar yang memiliki potensi kendaraan lebih banyak dan tersebar di berbagai wilayah," paparnya.
Sementara Trenggalek akan berkurang pendapatan akibat potensi jumlah kendaraan tidak sebanyak kota besar. Pada tahun 2024 sektor PKB mencapai Rp33,754 miliar dan sektor pajak BNKB mencapai Rp14,435 miliar.
Ada salah satu upaya untuk mencegah kehilangan pajak dari sektor PKB dan BBNKB di Trenggalek. Yakni menertibkan kendaraan nopol di luar Trenggalek.
"Kemungkin kendaraan bernopol luar Trenggalek harus mutasi ke Trenggalek. Sebab mereka juga menggunakan fasilitas di Trenggalek," tandasnya.