Karaoke Ilegal di Probolinggo Marak, Pemuda Minta Pemkab Bertindak Tegas

Ilustrasi tempat karaoke
Ilustrasi tempat karaoke
Sumber :
  • Istimewa

Probolinggo, VIVA Jatim – Para pemuda mengatasnamakan Maja Pro (Remaja Jaga Probolinggo) meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak tutup mata terhadap tempat karaoke ilegal yang saat ini menjamur di daerah Kecamatan Dringu, Probolinggo. Pemkab harus segera menertibkannya. 

Koordinator Maja Pro Rizky mengatakan, di Dringu saat ini sudah ada dua tempat karaoke yang diduga ilegal, namun belum ada tindakan tegas dari pihak petugas. 

Ia katakan jika tempat hiburan tersebut tetap dibiarkan beroperasi, tidak akan ada imbas positif untuk kenaikan PAD. Tidak hanya itu, Probolinggo yang sejak dahulu terkenal dengan kota santri kini bisa saja tercoreng. 

"Saya masyarakat Dringu merasa resah atas masih terbukanya tempat hiburan malam di daerah Dringu," kata Rizky saat dikonfirmasi, Rabu 26 Juni 2024. 

Ia mengaku sudah melakukan pelaporan atas beroperasinya tempat karaoke tersebut ke Satual Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo, namun hingga saat ini dikatakannya belum ada tindakan yang tegas berupa penutupan. 

"Masyarakat sempat melaporkan melalui WhatsApps akan tetapi tidak ada tindakan sama sekali, sehingga saya curiga dan menduga Satpol PP membackup tempat hiburan malam," ujarnya. 

Risky menuturkan, sejak Kabupaten Probolinggo dipimpin Penjabat (Pj) Bupati, kini banyak tempat hiburan karaoke ilegal beroperasi dengan liar. Padahal sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi di daerahnya. 

"Padahal sebelum kepemimpinan Pj tidak pernah ada tempat hiburan malam di kabupaten. Semenjak Pak Pj Hugas menjabat, hiburan malam bebas buka di Kabupaten Probolinggo," kata dia. 

Di sisi lain, Kasatpol PP Kabupaten Probolinggo Sugeng Wiyanto mengatakan telah memberikan tindakan atas beroperasinya tempat karaoke di Kecamatan Dringu. Tindakan tersebut berupa pembinaan agar pemilik karaoke mematuhi aturan yang ada. 

"Siap tempo hari bersama jajaran dan Muspika Dringu sdh di adakan pembinaan," kata Sugeng. 

Sugeng menjelaskan, tidak bisa langsung melakukan penutupan atas beroperasinya tempat karaoke ilegal. Karena semunya butuh tahapan-tahapan yang perlu ditempuh.

"Ada tahapan yang harus dilakukan, pembinaan untuk mengurus perijinan,  teguran tertulis teguran, kemarin via telepon juga sudah saya koordinasikan dengan Pak Camat Dringu," jelasnya. 

Setelah melakukan pembinaan itu, pihaknya pun memberikan senggang waktu agar pihak owner karaoke melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan Pemkab Probolinggo. 

"Nanti oleh tim akan diberikan tenggang waktu, Nanti yang akan memutuskan satpol yang eksekusi," pungkasnya.