Bawaslu Awasi Proses Coklit, Bakal Ada 1.500 DPk di Trenggalek
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih di masing-masing rumah mendapat atensi dari Bawaslu Trenggalek. Pasalnya, sudah tercatat Daftar Pemilih Khusus (DPk) yang diperoleh dari Pemilu 2024 kemarin ada ribuan.
Kordiv Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Trenggalek, Imam Maskur menjelaskan bahwa Panwaslu Kecamatan maupun pengawas di tingkat desa akan menjadi fokus pengawasan yang ada di tingkat bawah yaitu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
"Dari Pemilu kemarin ada di Kabupaten Trenggalek sekitar 1500 DPk itu menjadi fokus pengawasan kita," ujar Imam Maskur, Rabu, 26 Juni 2024.
Menurutnya, fokus pengawasan Coklit Pemilihan 2024 ada delapan adalah ketaatan terhadap seluruh prosedur pelaksanaan coklit data pemilih. Lalu, Kepala Keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker, Kepala Keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker.
Kemudian, Kepala Keluarga yang sudah diCoklit dan sudah ditempel stiker. Pantarlih yang terbukti sebagai anggota, pengurus Parpol, tim kampanye, tim
pemenangan pemilu atau pemilihan terakhir.
"Selanjutnya Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, Pantarlih yang tidak mempunyai SK, Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain atau joki," tambahnya.
Ta hanya itu, Bawaslu melalui Panwascam dan PKD untuk fokus pengawasan ini pada kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih adalah pemilih disabilitas pemilih yang di daerah-daerah yang rawan. Misal, ada lokasi di Dam Bendungan kemudian di Rumah Tahanan (Rutan) Trenggalek.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pengawasan melekat mulai hari tanggal 24 Juni 2024, sejak pantarlih dilantik, seluruh PKD melakukan pengawasan melekat terhadap kerja temen-temen dari pantarlih sampai dengan nanti tanggal 26 Juli 2024
Sedangkan untuk penghapusan bagi yang sudah meninggal, Maskur menjelaskan perlu adanya dokumen resmi dari pemerintah desa maupun dari dispendukcapil.
Yaitu berupa akta kematian, jika itu tidak ada atau bukti pendukung alias dokumen pendukung maka petugas Pantarlih tidak bisa melakukan penghapusan atau pencoretan.
Ia melanjutkan, saat ada yang sudah meninggal, petugas hanya bisa menandai atau memberikan catatan di buku kerja, Sehingga nanti selanjutnya bisa berkoordinasi dengan pemerintah Desa maupun Dispendukcapil.
"Iya tetap menunggu resmi dari pemerintah desa maupun dari dispendukcapil," ulasnya.