Kemenkumham Jatim Sosialisasi Penghapusan Fidusia Guna Sinkronisasi Data

Sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia oleh Kemenkumham Jatim
Sumber :
  • Humas Kemenkumham Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur menggelar sosialisasi Tata Cara Penghapusan Fidusia da Aidit Kepatuhan PMPJ bagi Notaris Wilayah Malang Raya. Hal itu dianggap penting guna melakukan penghapusan fidusia bagi para pihak yang terlibat dalam sistem jaminan, Kamis, 27 Juni 2024. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Atria Malang tersebut dibuka oleh Kadiv Yankum dan HAM Dulyono. Hadir pula Ketua Pengurus Wilayah INI Jatim Issy Karimah Syakir memberikan keynote speech. Kegiatan ini juga menghadirkan narsumber dari Direktur Perdata Ditjen AHU Ani Turbiana dan dari Direktur TI Ditjen AHU Utami Nurwiati. 

Dalam sambutannya Kadivyankum menegaskan bahwa penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi, kepastian hukum bagi debitur, meningkatkan kepercayaan investor

"Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," jelasnya. 

Dikatakan tertib administrasi, lanjutnya, karena penghapusan fidusia memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya tercatat dengan benar. 

"Hal ini penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya. 

Hal penting lainnya adalah dengan dihapusnya fidusia, debitur mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan.