Kasus Kematian Janda dan Bayi di Kamar Kos Sidoarjo, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
- VIVA Jatim/Mokhamad Dofir
Sidoarjo, VIVA Jatim – Pria berinisial N, kekasih gelap Itanti, janda yang tewas bersama bayinya di kamar indekos Dusun Keling, Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dijerat pasal berlapis.
Polisi menemukan sejumlah fakta seputar keterlibatan N dalam kematian para korban. Selain tindakannya yang dianggap melakukan kekerasan atau kelalaian, pria beristri itu juga diduga membunuh bayinya sehingga penyidik mengenakan pasal berlapis.
Kepala Polres Kota Sidoarjo Komisaris Besar Christian Tobing mengatakan hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa tersangka N sempat mengurut perut Itanti saat melahirkan.
"Tersangka mengaku telah mendorong perut korban dengan tangannya ke arah bawah, dengan tujuan untuk membantu persalinan. Namun setelah bayi lahir dalam keadaan menangis, N tega membekap hidung dan mulut bayi hingga meninggal dunia," ujar Christian, Jumat, 28 Juni 2024.
Selanjutnya, usai berhasil mengeluarkan bayi berjenis kelamin laki-laki yang telah dikandungnya selama delapan bulan, Itanti meminta kepada tersangka agar dibelikan minuman.
Sayang, sekitar 15 menit sekembalinya membeli minuman, N mendapati kekasihnya itu sudah tidak bernyawa.
Mengetahui hal tersebut, N panik, bukannya meminta pertolongan orang lain, ia justru kabur ke daerah Driyorejo, Kabupaten Gresik. Hingga akhirnya polisi menangkapnya pada keesokan hari, Rabu, 26 Juni 2024.
Untuk itulah N kemudian dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Selain itu polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kini, N ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo bersama sepeda motor vario milik korban untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.