Pemkab Lamongan Siapkan Sanksi Pemecatan Bagi ASN yang Terlibat Judi Online
- Istimewa
Lamongan, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan siap memberikan sanksi administrasi hingga pemecatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan yang terlibat judi online.
Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lamongan, Moh. Nalikan mengatakan, kasus judi online merupakan perbuatan pidana dan harus dijauhi oleh semua pegawai. Nalikan juga berharap agar seluruh pegawai memberikan contoh terbaik bagi masyarakat.
"Karena judi online ini kan tindak pidana, jadi bakal ada saksi berat bahkan pemecatan kepada oknum ASN," kata Nalikan, Seni 1 Juli 2024.
Nalikan mengatakan, pemerintah telah berulang kali melakukan pencegahan terhadap ASN yang terlibat judi online di kalangan pegawai, seperti menghimbau agar menjauhi perbuatan tersebut.
Dijelaskan Nalikan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat laporan perihal oknum ASN terlibat judi online.
"Jika nanti memang ada dan ketahuan, akan di tindak pasalnya ASN ini sebagai contoh bagi masyarakat saya mengimbau betul agar ASN tidak terlibat," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lamongan, KH. Abdul Rouf mengatakan, bahwa judi online telah jauh meluas di kalangan masyarakat. Untuk itu, pihaknya mewacanakan untuk melakukan langka antisipasi dengan melibatkan ormas keagamaan.
Wabup menjelaskan, bahwa fenomena judi online yang tengah mewabah ini menjadi racun dan banyak merugikan bagi pelakunya. Judi online ini tak kenal usia, bahkan ada warga yang dilaporkan mengalami kerugian hingga menjual rumah karena anaknya kecanduan judi online.
"Memang sangat memprihatinkan, oleh karena itu perlu ketegasan oleh pihak berwajib. Sementara itu, langka pemerintah yakni memberikan penerangan kepada masyarakat dengan melibatkan MUI dan ormas keagamaan harus dengan pendekatan rohani," ungkap Wabup Lamongan.