Demi Lunasi Cicilan Motor, Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Abdul Khamim (29), pria asal Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa harus diadili. Ia terjerat kasus hukum lantaran tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto.
Kasus suami jual istri ini pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto mendakwa Khamim dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dakwan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul.
“Kalau TPPO ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 296 KUHP ancamannya sekitar 1 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa, 2 Juli 2024.
Ia mengungkapkan, kasus ini dibongkar oleh Polda Jatim di hotel Aston Mojokerto pada 20 Maret 2024. Setelah berkas dinyatakan P-21, Khamim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Ditangani Polda Jatim kemudian dari Kejati Jatim dilimpahkan ke kami karena masuk dalam wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto," ungkapnya.