Demi Lunasi Cicilan Motor, Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome di Hotel Mojokerto

Pria Asal Pasuruan Jual Istri Untuk Layanan Threesome
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA JatimAbdul Khamim (29), pria asal Kecamatan Gempol, Pasuruan terpaksa harus diadili. Ia terjerat kasus hukum lantaran tega menjual istrinya untuk layanan seks bertiga (threesome) di hotel Mojokerto. 

Kasus suami jual istri ini pada tahap pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Sidang perdana itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak yang berlangsung pada Senin, 1 Juli 2024. 

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) Joko Sejati Indra Febrianto mendakwa Khamim dengan dua pasal alternatif. Pertama, Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Dakwan kedua, pasal 296 KUHP tentang keterlibatan dalam prostitusi dan perbuatan cabul

“Kalau TPPO ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 296 KUHP ancamannya sekitar 1 tahun dan 4 bulan penjara,” katanya saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Selasa, 2 Juli 2024. 

Ia mengungkapkan, kasus ini dibongkar oleh Polda Jatim di hotel Aston Mojokerto pada 20 Maret 2024. Setelah berkas dinyatakan P-21, Khamim dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

 "Ditangani Polda Jatim kemudian dari Kejati Jatim dilimpahkan ke kami karena masuk dalam wilayah hukum Kejari Kabupaten Mojokerto," ungkapnya. 

Joko menerangkan, kasus bermula dari Khamim mengikuti grup Facebook Fantasi Pasutri Jawa Timur. Di dalam grup facebook tersebut, ia melihat postingan seseorang yang bertuliskan ‘Nyari Pasutri Mojokerto buat acara nanti malam barangkali ada. Hotel dan uang saku tersedia’. 

Mengetahui postingan tersebut, Khamim tertarik. Karena ia sedang butuh uang untuk membayar cicilan motor. Ia pun memberanikan diri untuk berbicara kepada istrinya yang berinisial DDA. 

“Menyampaikan ke istrinya, hanya menawarkan ada orang yang berminat membayar untuk melalukan (hubungan badan) bertiga. Memang awalnya ada sedikit penolakan oleh istri, namun diyakinkan oleh terdakwa,” terangnya. 

DDA menyetujui penawaran Khamim lantaran merasa tidak punya uang untuk membayar cicilan motor. Sebab, apabila tidak dibayar khawatir motornya dilelang oleh leasing. 

Setelah mendapat persetujuan sang istri, Khamim menghubungi pria hidung belang yang memposting lewat facebook. Mereka bersepakat dengan tarif Rp 1,3 juta. Rinciannya, Rp 580 ribu untuk biaya hotel, Rp 100 ribu ongkos transportasi dan Rp 620 imbalan hubungan threesome. 

Diketahui, mereka bertemu dengan pria bernama Suyono di Hotel Aston pada 20 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Hubungan seks threesome berlangsung di kamar nomor 211 hotel itu setelah Suyono membayar kepada terdakwa. 

Sebelum berhubungan threesome, mereka minum minumam keras lebih dulu. Kemudian mereka secara bersama-sama melakukan foreplay. Namun, disaat Sunyoni hendak menyutubuhi DDA, mereka mendengar ada yang mengetok pintu. Setelah dibuka, ternyata petugas kepolisian dari Polda Jatim. 

“Belum dilakukan hubungan badan, belum sampai selesai. Tapi sudah transaksi,” ujar Joko. 

Di dalam kamar ditemukan sejumlah barang bukti berupa ponsel OPPO A9, uang Rp. 620.000, 1 botol minuman beralkohol. Selain itu, petugas menyita barang bukti pakaian ketiganya. Selanjutnya, Khakim dan istrinya serta dan Sunyoto diamankan petugas ke Ditreskrimum Polda Jatim.

“Memang sebelum melakukan itu mereka minum bertiga di dalam kamar,” tandas Joko.