Dipecat dari Ketua KPU, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Hasyim Asy'ari
- Istimewa
2. Penerimaan Pencalonan Gibran
Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Padahal aturan yang berlaku (Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023) tidak memenuhi syarat usia minimum Gibran untuk maju pada pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Namun, DKPP tidak menghapuskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, karena DKPP hanya menangani isu etika pelaksanaan pemilu, bukan prosedur pendaftaran.
3. Kurang Keterwakilan Perempuan Pada Pencalonan Anggota Legislatif
KPU mengubah ketentuan penghitungan kuota 30% jumlah bakal calon perempuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang berdampak pada berkurangnya pemenuhan 30% keterwakilan perempuan pada pencalonan anggota legislatif. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Kurangnya perempuan dianggap mengancam keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan, hal ini karena masih jauh dari harapan publik. Hasyim Asy’ari melakukan dosa etik dalam hal ini karena dianggap lebih tunduk pada kepentingan partai politik daripada aspirasi publik.
4. Pencalonan Irman Gusman