Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Tak berselang lama, tim kembali menangkap pengedar miras ilegal dari luar daerah. Yaitu, MS (27) warga Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Pria yang sehari - hari bekerja sebagai Supeltas itu diamankan petugas di Jalan Raya Jetis, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada pukul 22.30 WIB. Ia tertangkap petugas yang menyamar pembeli. Hasilnya, kata Anang, ditemukan 20 botol miras arak bali kemasan 600 ml.
“Petugas mengamankan tersangka MS beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Keempat pelaku ini tak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.