Pasangan Gay Jualan Miras Ditangkap Polisi di Mojokerto
- M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Mojokerto, VIVA Jatim – Tim Sat Samapta Polres Mojokerto Kota menangkap pasangan gay lantaran menjual minuman keras (miras) ilegal. Mereka ditangkap saat hendak transaksi.
Pelaku ialah pemuda berinisial RSA (18) warga Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya dan AWA (22) warga Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Oleh polisi, mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
Kasat Samapta Polres Mojokerto Kota AKP Anang Leo Afera mengatakan, pasangan gay ini terendus petugas mengedarkan miras lewat sistem online di jejaring media sosial (medsos). Mereka ditangkap polisi saat menyamar sebagai pembeli lewat sistem COD (cash on delivery), tepatnya di Jalan Mojopahit, Kota Mojokerto pada Jumat, 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
“Petugas melaksanakan undercover buy di depan Jalan Majopahit. Setelah dapat dipastikan kebenarannya, lalu petugas segera mengamankan tersangka beserta barang bukti,” katanya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Dari tangan keduanya, petugas mendapati 10 botol miras jenis arak Bali dengan kemasan 600 ml. Di hadapan petugas, mereka mengaku menjual miras ilegal itu seharga Rp 35 ribu per botol.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Anang, penyidik curiga karena mereka selalu berdempetan dan enggan dipisah. Ditanya lebih dalam, ternyata mereka mengaku pasangan gay (homoseksual).
“Ada hubungan sesama jenis hampir setahun dan hidup dalam satu kamar kos karena pergi meninggalkan rumah,” ujarnya.
Menurut Anang, RSA ini korban kekerasan seksual oleh tetangganya dan broken home. Ia juga mengalami putus sekolah saat duduk dibangku kelas 9 SMP. Sedangkan, AWA pernah berkerja sebagai karyawan, namun ia dipecat atasannya.
“Untuk menghidupi sehari hari dengan menjual miras,” ungkap Anang.
Selain pasangan gay ini, tim Sat Samapta Polres Mojokerto juga menangkap dua pengedar miras ilegal pada malam harinya.
Pelaku pria berinisial SS (49) warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto ditangkap di rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB. Petugas menangkap setelah mengendus SS menjual miras tanpa izin.
“Petugas mendatangi TKP di rumah SS, setelah dapat dipastikan kebenarannya petugas lalu segera mengamankan tersangka beserta barang bukti,“ ungkap Anang.
SS tak berkutik ketika petugas menggeledah rumahnya. Anggota Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mendapati ratusan botol miras siap edar.
“Ada 197 botol miras jenis arak Bali bertutup botol hitam kemasan 600 ml dan 81 botol miras jenis arak Bali bertutup botol merah kemasan 600 ml,” kata Anang.
Tak berselang lama, tim kembali menangkap pengedar miras ilegal dari luar daerah. Yaitu, MS (27) warga Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Pria yang sehari - hari bekerja sebagai Supeltas itu diamankan petugas di Jalan Raya Jetis, Kecamatan Jetis, Mojokerto pada pukul 22.30 WIB. Ia tertangkap petugas yang menyamar pembeli. Hasilnya, kata Anang, ditemukan 20 botol miras arak bali kemasan 600 ml.
“Petugas mengamankan tersangka MS beserta barang bukti ke Polres Mojokerto Kota guna dimintai keterangan lebih lanjut,” katanya.
Keempat pelaku ini tak ditahan. Meski demikian, mereka dikenakan pasal 512 ayat (1) KUHP dan atau pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto nomor 3 tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya kurungan selama 3 bulan atau denda Rp 50 juta.