Pengamat Ekonomi Kerakyatan Sebut Radius Penjualan Rokok Bakal Mematikan Usaha Ultramikro

Toko kelontong penjual rokok.
Sumber :
  • Viva Jatim/Madchan Jazuli

Tak berhenti disitu, ia mengaku pedagang tidak pernah mengetahui rencana larangan tersebut. Alhasil dari sisi keadilan, pemerintah juga dinilai belum memenuhi aspek tersebut.

"Selama merancang itu, seyogianya pihak yang terdampak, baik asosiasi atau paguyuban juga dilibatkan," jelasnya. 

Dirinya menambahkan sekarang yang dibutuhkan para pedagang kecil, khususnya segmen ultramikro yakni perlindungan oleh pemerintah. Beragam program pendampingan yang ada untuk segmen tersebut dinilai masih belum tepat sasaran. 

"Pedagang kecil harus diperhatikan dan dilindungi. Termasuk program-program yang inklusif dan tepat sasaran, bukan dengan menerbitkan regulasi yang semakin menyulitkan pedagang kecil," imbuhnya.

Ia berharap pemerintah dapat menimbang kembali dampak yang akan dihadapi oleh para pedagang kecil apabila aturan ini disahkan. 

"Sementara di Indonesia diperkirakan terdapat sekitar 65 juta pelaku usaha ultramikro. Maka, rencana pelarangan menjadi pukulan berat bagi keberlangsungan pedagang kecil," ulasnya.

Setyorinny menambahkan bahwa IUMKM AKUMANDIRI setuju dengan pemerintah bawah rokok itu tidak ditujukan bagi anak di bawah umur 18 tahun. Sekaligus siap mendukung pemerintah untuk mensukseskan larangan penjualan rokok bagi anak di bawah umur 18 tahun tanpa harus mengorbankan pelaku usaha ultramikro.