Polisi Buru Pelaku Begal Payudara di Tulungagung

Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Mochamad Nur
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madchan Jazuli

Tulungagung, VIVA Jatim – Kasus begal payudara di Tulungagung menjadi atensi pihak kepolisian. Usai korban A (22) asal Kecamatan Boyolangu melapor ke Polres Tulungagung, pihak polisi memburu pelaku.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad Nur mengatakan, kasus begal payudara yang dialami korban A masih sedang proses penyelidikan. Tim Satreskrim Polres Tulungagung sudah bergerak menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ada beberapa video yang membantu proses kami dalam penyelidikan. kita akan terus mencari tahu terkait pelaku," terang AKP Muchamad Nur di Mapolres Tulungagung, Jumat, 12 Juli 2024.

Perihal banyak di sosial media yang mengaku pernah menjadi korban dengan pelaku yang sama, AKP Nur mengaku mempersilakan kepada masyarakat Tulungagung untuk melaporkan secara resmi.

"Silakan bila ada masyarakat Tulungagung pernah merasa dirugikan oleh pelaku itu silakan dilaporkan ke Polres Tulungagung," ujarnya.

Dia mengatakan pelaku bisa dijerat Pasal 281 Pasal 281 KUHP. Yaitu barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan; barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.

"Ancamannya terkait pasal 281 itu hukuman kurang lebih 2 tahun penjara," tegasnya.