Polisi Ringkus 7 Pencuri Spesialis Toko Emas di Trenggalek, 3 Perempuan
- VIVA Jatim/Madchan Jazuli
Trenggalek, VIVA Jatim – Kawanan pencuri spesialis toko emas berhasil diamankan oleh jajaran Polres Trenggalek. Tak membutuhkan waktu lama usai membawa kabur emas 106 gram di salah satu toko emas di Pasar Gandusari, para pelaku berhasil diringkus.
Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut melalui proses penyelidikan yang mendalam. Tim Opsnal Polres Trenggalek berhasil menangkap 7 pelaku di luar daerah.
"Pelaku adalah M, KH, NRN, SA, SO, SJO, diringkus pada Jumat 21 Juni 2024 di pintu Tol Kalikangkung Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sementara NR ditangkap di rumahnya di Kabupaten Demak," kata AKBP Gathut dalam keterangan diterima VIVA Jatim, Sabtu, 13 Juli 2024.
Total 7 orang pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Semua berasal dari Jawa Tengah. KH warga Grobokan dan NR warga Demak, serta TM warga Grobokan. Ketiganya adalah perempuan.
Lalu, SO warga Demak dan SJO warga Demak, Provinsi Jawa Tengah. NRN warga Kota Semarang, dan SA warga Demak.
Gathut mengatakan, para pelaku dalam melancarkan aksinya sudah dua kali yakni pada tanggal 21 Mei 2024 dan 21 Juni 2024 di lokasi yang sama dan berhasil membawa kabur perhiasan emas dengan berat total mencapai 106 gram.
Gathut menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku memiliki peran masing-masing pelaku. SA berperan sebagai sebagai driver dan stanby di dalam mobil, sementara SO berperan untuk mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Lalu, peran TM dan NRN sebagai pengalih perhatian dengan cara berpura-pura sebagai pasangan yang akan membeli perhiasan. Termasuk KH dan NR berperan sebagai ibu dan anak yang berpura-pura mau membeli perhiasan.
"Kala perhatian si penjual teralihkan, TM dan KH mengambil perhiasan yang ada di atas etalase. Hasil curian ada yang dijual di pedagang emas kaki lima Pasar Wage, Kabupaten Tulungagung dan sebagian lainnya dibagi sesama tersangka," imbuhnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 12 perhiasan emas berupa anting. Lalu, beberapa handphone, 27 lembar nota transaksi perhiasan emas, toples plastik, kerudung yang digunakan saat melakukan aksi serta uang tunai.
"Hasil penyidikan diketahui melakukan pencurian tidak hanya Kabupaten Trenggalek. Namun juga di Kabupaten Kabupaten Malang, Kabupaten Tulungagung, Nganjuk, Kota Batu, dan Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat," paparnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.