Usai Ditetapkan Tersangka, Kondisi Pengasuh Ponpes di Trenggalek Lemas

Pengasuh ponpes di Trenggalek mengeluhkan sakit perut usai ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Trenggalek, VIVA JatimPolres Trenggalek akhirnya menetapkan S, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak Kabupaten Trenggalek sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri putri secara maraton pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Pendirian Rumah Burung Hantu untuk Kendalikan Hama Tikus di Trenggalek

Kasatreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abidin mengungkapkan bahwa pemeriksaan sudah dilakukan sejak 10.00 WIB. Berlanjut hingga 22.00 WIB sampai ditetapkan sebagai tersangka tersangka. Usai ditetapkan tersangka, S mengeluhkan sakit di bagian perut.

"Setelah diumumkan penetapan tersangka, tiba-tiba dia lemas dan sambat ke bagian perutnya kita bawa ke UGD untuk pemeriksaan medis," ujar AKP Zainul Abidin kepada awak media.

Wabup Syah Apresiasi Musker PMI Trenggalek, Harap Program Kemanusiaan Semakin Optimal

AKP Zainul menambahkan sejauh ini total saksi yang sudah dimintai keterangan ada sekitar 6 saksi. Semua saksi ini sudah terbuka dan dijadikan sebagai petunjuk untuk pendalaman kasus.

Disinggung pelaku bersikukuh tak mengakui, Polres Trenggalek tetap memiliki bukti kuat. Sehingga apapun pengakuan pelaku tidak bisa menjadi alat bukti yang bisa merubah penetapan tersangka.

Masa Tenang, Warga Trenggalek Diperbolehkan Ambil APK yang Masih Terpasang

"(Tidak mengakui) Itu merupakan hak dari yang bersangkutan karena tersangka itu bukan menjadi suatu alat bukti sesuai 180 KUHP," bebernya.

Sebagai informasi, pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Kampak, S digegerkan diduga mencabuli santri putri. Dimana selain sudah hamil dan melahirkan sang anak.

Halaman Selanjutnya
img_title