Ringankan Beban Masyarakat, Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah Selama Dua Bulan

Jumpa Pers Pembebasan Pajak Daerah 2024
Sumber :
  • Rahmat Fajar

Surabaya, VIVA Jatim-Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembebasan pajak daerah selama dua bulan dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024 dalam rangka HUT ke-79 Pemprov Jatim. Kebijakan ini merupakan yang kedua kalinya pada tahu 2024.

Pemprov Jatim Dorong Regenerasi Petani Tembakau, Kopi dan Kakau Lewat Program GEMA

Kepala Bidang Pajak Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kresna Bimasakti mengatakan, pembebasan pajak daerah untuk kedua kalinya ini merupakan instruksi langsung dari Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono. Ia mengatakan bahwa kebijakan ini dinilai akan meringankan beban masyarakat Jatim.

"Ini juga untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah," ujarnya saat jumpa pers, di Kantor Bapenda Jatim, Selasa, 1 Oktober 2024.

Raperda APBD 2025 Disetujui Jadi Perda, Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Kresna mengatakan kebijakan tersebur juga diambil untuk mewujudkan akurasi kepemilikan kendaraan bermotor yang mengalami peralihan hak kepemilikan. Selain itu, masih banyak masyarakat agar bisa memanfaatkan pembebasan pajak daerah.

Kresna mengatakan insentif pembebasan pajak tersebut meliputi bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) Kemudian bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB. Lalu bebas PKB Progresif dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Pemprov Jatim Raih Sertifikasi 13 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia dari Kemenbud RI

Kresna mengungkapkan pembebasan BBN II diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 126.000 obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 75 miliar. Pemberian bebas sanksi PKB administratif dan BBNKB diprediksi akan dimanfaatkan masyarakat sekitar 390 ribu obyek.

Lalu pemberian bebas PKB progresif diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak tiga ribu obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 3 miliar. Adapun kendaraan dari luar provinsi yang masuk ke Jawa Timur diprediksi akan dimanfaatkan sekitar 8.900 obyek dengan nilai pembebasan sekitar Rp 13 miliar. Kresna mengatakan diprediksi total 519.100 obyek akan memanfaatkan ini dengan nilai pembebasan pajak sekitar Rp 79 miliar.

Halaman Selanjutnya
img_title