Mahfud Mundur dari Kontestasi Pilkada Bangkalan Pasca Rumahnya Digeledah KPK

Anggota DPRD Jawa Timur Mahfud
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Anggota DPRD Jawa Timur Mahfud menegaskan akan mundur dari kontestasi pemilihan Bupati Bangkalan 2024 pasca kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021. 

"Atas nama pribadi saya, mulai sore hari ini, hari Jumat saya menyatakan undur diri, untuk tidak ikut serta kontestasi pilkada di Kabupaten Bangkalan," kata Mahfud dalam cuplikan video yang di unggah akun TikTok, @komunitas.wartawan.bkl, Jumat 12 Juli 2023. 

Alasan Mahfud mundur dalam kontestasi Pilkada Bangkalan sangat sederhana. Pihaknya tidak ingin kasus yang menimpa dirinya mencoreng nama baik Kabupaten Bangkalan. 

"Saya tidak mau permasalahan-permasalahan yang kami hadapi, mungkin temen-temen tau semua, itu ikut mencoreng nama baik Bangkalan. Sekali lagi kami tidak ingin ikut mencoreng nama baik Bangkalan," tegasnya. 

Tidak hanya mundur dari kontestasi Pilkada Bangkalan, Mahfud juga akan mundur sebagai caleg terpilih DPRD Jatim periode 2024-2029. 

"Kami juga ingin mengundurkan diri sebagai caleg terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur," ujarnya. 

Tindakan tersebut kata Mahfud, murni muncul dari diri pribadi, tanpa ada intervensi dari pihak luar. Semua dilakukannya demi menjaga marwah nama baik institusi DPRD Jatim. 

"Kami minta sambung doanya kepada semua teman-teman, mudah-mudahan kami, saya bisa menjalani permasalahan-permasalahan saat ini," kata dia. 

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman Mahfud di Bangkalan pada 8 Juli 2024 lalu. 

KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang dan Sumenep. 

Hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya  berupa uang kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik yang erat kaitannya dengan perkara yang sedang didalami penyidik KPK. 

Dari hasil penyelidikan itu, Tim penyidik KPK menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka sebagai penerima dan 17  lainnya sebagai tersangka pemberi. 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara. Sementara 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara Negara. 

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam rilisnya, Jumat 12 Juli 2024.