Jurusan IPA, IPS dan Bahasa Dihapus Kemendikbudristek, Hikmah: Mengapa?
- Viva Jatim/A Toriq A
Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, menjelaskan bahwa penghapusan jurusan ini bukanlah hal yang baru, melainkan telah diterapkan secara bertahap sejak 2021.
“Peniadaan jurusan di SMA ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021,” ujar Anindito Aditomo.
Pada 2022, sebanyak 50% sekolah telah menerapkan Kurikulum Merdeka, dan di 2024, angka tersebut sudah mencapai 90-95% di seluruh Indonesia.
Anindito Aditomo juga menambahkan bahwa peniadaan jurusan ini diharapkan dapat menghapus diskriminasi terhadap siswa dari jurusan non-IPA dalam seleksi masuk perguruan tinggi.
Dengan Kurikulum Merdeka, semua siswa lulusan SMA dan SMK dapat mendaftar ke semua program studi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusan mereka saat SMA/SMK.
Kebijakan penghapusan jurusan ini disambut dengan berbagai respon dari masyarakat. Beberapa pihak menyambut baik kebijakan ini dengan harapan dapat memberikan keleluasaan belajar bagi siswa dan membantu mereka menemukan minat dan bakat mereka.
Kemendikbudristek memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dan pelatihan kepada sekolah dan guru untuk memastikan kelancaran implementasi Kurikulum Merdeka.