Polemik Bukti Visum dan CCTV yang Diabaikan Hakim di Kasus Ronald Tannur

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan teman kencannya, Dini Sera Afriyanti tewas, menuai polemik. Salah satu yang disorot ialah alat bukti visum dan CCTV yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati menyampaikan rasa kecewanya atas vonis bebas tersebut. Padahal, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) sudah optimal melakukan upaya pembuktian, termasuk menyertakan alat bukti visum et repertum yang menerangkan penyebab kematian korban dan CCTV sebagai bukti pendukung perbuatan terdakwa.

“Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani,” kata Mia kepada wartawan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Nur Basuki Minarno mengatakan, visum dan CCTV diajukan jaksa sebagai alat bukti di persidangan sebagai upaya untuk membuktikan dakwaannya. Selain saksi-saksi, visum dan CCTV menurut dia bisa dipakai sebagai bukti pendukung perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

Visum et repertum, lanjut dia, dipakai untuk mengetahui secara pasti apa penyebab kematian korban. Visum dibuat oleh dokter yang diakui di bidangnya dan membuat pernyataan di bawah sumpah. Berdasarkan hasil visum yang disajikan JPU dalam perkara Ronald, korban mati karena mengalami pendarahan di bagian organ hati akibat benda tumpul.

Visum, papar Basuki, tidak bisa dipakai untuk mengetahui siapa pelaku yang mengakibatkan korban meninggal. Karena itu dibutuhkan alat bukti lain, misalnya rekaman CCTV. Contohnya, jaksa sudah mengajukan alat bukti CCTV. Sudah mengajukan saksi. Itulah yang akan membuktikan bahwa si terdakwa itu adalah pelakunya sehingga si korban meninggal dunia,” paparnya.

Dalam konteks perkara terdakwa Ronald, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tidak menjadikan alat bukti visum dan rekaman CCTV sebagai pertimbangan putusannya. Menurut Basuki, sah-sah saja hakim mengabaikan dua alat bukti yang diajukan jaksa tersebut tapi harus berdasar.