Tersangka Begal Payudara Tulungagung Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
Jumat, 26 Juli 2024 - 18:27 WIB
Sumber :
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Secara kasat mata, Nur mengatakan bahwa tidak ada hal tak wajar dari tersangka. Perilaku tersangka normal-normal saja. Namun demikian, pihaknya akan meminta ahli untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
"Sementara ini tersangka masih normal diajak berbicara. Kalau sasaran umur terhadap korban random," imbuh Nur.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.