Tersangka Begal Payudara Tulungagung Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya
- Madchan Jazuli/Viva Jatim
Tulungagung, VIVA Jatim – Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap pelaku begal payudara yang dalam beberapa hari terakhir bikin resah warga setempat. Pelaku begal payudara itu ialah AR (25 tahun), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Polres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdianto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi beredarnya video begal payudara yang diunggah korban, A, dan viral di media sosial.
“Kami beri apresiasi yang tinggi ke korban berani memvideokan, ini menjadi alat bukti penting bagi kami. Penyidik berhasil mengungkapnya karena disitu tampak dengan jelas posture pelaku, kendaraan, nopol kendaraan hingga pakaian pelaku," kata AKBP Taat, Jumat, 26 Juli 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memang sengaja membuntuti korban. Sesampai di lokasi yang sepi, tersangka kemudian melancarkan aksinya membegal payudara korban. “Sehingga tidak banyak masyarakat yang bisa mencegah setelah melakukan tindak pidana tersebut," papar Taat.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menuturkan, tersangka ternyata tidak hanya kali ini saja melancarkan aksi bejatnya. Tersangka sudah melakukan aksi begal payudara di 25 tempat kejadian perkara.
"Motif pelaku melakukan itu karena tidak kuat menahan diri akhirnya terjadilah tidak pidana asusila tersebut. Karena sudah lebih 25 TKP, makanya dari situ kita lihat tersangka itu tidak kuat untuk menahan diri," jelasnya.
Nur berharap masyarakat yang menjadi korban aksi begal payudara tersangka agar melapor, untuk menguatkan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. "Kita siap 24 jam menerima laporan para korban yang terkait tindak pidana khusus tersebut," ujar AKP Nur.
Secara kasat mata, Nur mengatakan bahwa tidak ada hal tak wajar dari tersangka. Perilaku tersangka normal-normal saja. Namun demikian, pihaknya akan meminta ahli untuk memeriksa kejiwaan tersangka.
"Sementara ini tersangka masih normal diajak berbicara. Kalau sasaran umur terhadap korban random," imbuh Nur.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 289 KUHP dan Pasal 281 KUHP tentang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.