Polisi Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto

Polres Mojokerto saat mengumumkan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Antara lain, upal pecahan Rp50 ribu siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 juta dan upal pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong sebanyak 860 lembar. Masing-masing lembar tercetak 4 lembar upal dengan total 3.440 lembar senilai Rp172 juta. 

Selain itu, ada pula barang bukti berupa catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, 1 unit charger laptop, 1 buah laptop mose, 1 unit printer merek HP color laser jet pro M154A, 1 buah isolasi bening transparan, 1 buah lakban wama biru. 

Kemudian, 1 kaleng cat warna putih ukuran 0,5 KG merek Sunrise screen ink, 1 kaleng cat warna yellow Up 200 gram merek Sunrise screen ink, 4 kaleng sisa kemasan cat warna putih merk sunrise screen ink ukuran 200 gram, 1 set alat sablon manual, (Satu) HP merek Nokia beserta sim card, satu) HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, 1 botol cairan thiner M3,  1 Wter, 1 buah cutter, 1 buah gunting wama hijau. 

Polisi juga melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk penyidikan kasus ini. Dalam hal ini, BI memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya 

“Saksi ada 3. Salah satu saksi ahli dari BI yang bisa menerangkan terkait keabsahan uang atau legalitas uang,” terangnya. 

Atas perbuatannya, Lukman dan Mukti  dijerat 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. 

Lukman mengaku baru beberapa bulan membuat upal dan belajar otodidak. Namun, ia telah 9 kali menjual upal. “Baru ini, 9 kali penjualan,” katanya.